3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Mobile Lab BSL 2 Sudah Dapat Digunakan, Bertugas Layani Tes PCR hingga Bisa Deteksi Penyakit Lain
5. Memiliki omset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM
1. Pendaftaran
a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Baca Juga: KLHK Sita 300 Kilogram Daging Rusa Ilegal di Labuan Bajo, Diduga Berasal dari Taman Nasional Komodo
b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni: