10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan mendapatkan notifikasi.
Baca Juga: Kemenkop UKM Buka Peluang 20 Juta Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Syaratnya
Baca Juga: BSU 2020 Belum 100 Persen tetapi Sudah 'Tutup Buku', Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Baca Juga: Hanya 5 Golongan Ini yang Berhak Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021
Notifikasi tersebut akan berupa tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)