PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) modal usaha sebesar Rp3,5 juta kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini merupakan program yang ditujukan sebagai bentuk strategi percepatan penanganan kemiskinan.
Selain itu, program bansos KPM KPH juga menjadi salah satu program bantuan untuk mendorong perekonomian bagi warga terdampak Covid-19.
Baca Juga: Tracing Virus Covid-19, Mobil PCR Dibutuhkan Dinkes untuk Screening dengan Cepat
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima bansos KPM PKH Rp3,5 juta, di antaranya sebagai berikut.
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut 3 Larangan Ridwan Kamil Soal Perayaan Tahun Baru