Cara Daftar Peserta DTKS
1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 27 Desember, Ancam Balik Al, Elsa akan Buka Rahasia Andin
Proses Verifikasi dan Validasi
Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
Baca Juga: Ungkap Alasan Sering Lontarkan Kritikan kepada Presiden Jokowi, Begini Jawaban Amien Rais
Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
Jika penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.