Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.
Baca Juga: Tracing Virus Covid-19, Mobil PCR Dibutuhkan Dinkes untuk Screening dengan Cepat
Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19
Nantinya, Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang telah digraduasi.
Peserta yang lolos, akan diinfokan langsung oleh pendamping PKH.
Hanya KPM PKH yang telah lolos graduasi dan terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS akan menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta/KPM.
Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.
Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut 3 Larangan Ridwan Kamil Soal Perayaan Tahun Baru
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Optimis pada Pemulihan Ekonomi di Tahun 2021
Baca Juga: Tanpa Ada Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021