PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan program bantuan social (bansos) modal usaha Rp3,5 juta untuk KPM PKH Graduasi.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta yang telah terdaftar, akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Arah kebijakan PKH saat ini, yakni guna membuat KPM PKH tergraduasi, artinya KPM PKH bisa berdaya dan tidak terus tergantu pada bantuan.
Baca Juga: NIK KTP untuk Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id
Graduasi yang dimaksud adalah terpenuhinya kriteria kepesertaan dan meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.
Gradusi dalam PKH sendiri terbagi menjadi dua yaitu graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.
Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan.
Baca Juga: Berlangsung Sepekan, Bansos Tahap IV Provinsi Jabar Didistribusikan Kepada 1,9 Juta KRTS
Sedangkan, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH.