Indikator KPM yang sudah tidak layak mendapat bansos PKH sebagai berikut.
1. Masuknya KPM ke klaster Desil 4 atau 4+ pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Silahkan cek di dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Sebut Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum: Termasuk Kalangan Ahmadiyah dan Syiah
2. Kemampuan daya beli anggota keluarga lebih tinggi dibandingkan dengan garis kemiskinan di setiap kabupaten/kota sesuai penetapan Badan Pusat Statistik (BPS).
3. Anggota KPM PKH yang menjadi ASN, TNI/POLRI, aparat pemerintah kecamatan/kelurahan atau sebutan lainnya.
Graduasi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nanitnya Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak di graduasi dan KPM yang layak untuk di graduasi.
Baca Juga: Beredar Konten Pornografi Sesama Jenis di Wisma Atlet, Kasusnya Kini dalam Tahap Penyidikan Polisi
Bagi KPM yang tidak layak, maka mereka akan masuk pada masa transisi.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.
Persyaratan Peserta DTKS