Alhamdulillah! THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2021 Dibayar Penuh Tanpa Ada Potongan

- 29 Desember 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS. /Pexels./

PR DEPOK - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa potongan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementeri Keuangan, Askolani pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Askolani menjelaskan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga akan diberikan tanpa adanya potongan.

Baca Juga: Buka-bukaan, Politikus PKB Sebut Terawan Pernah Tolak Beli Vaksin Covid-19 Sinopharm dan AstraZeneca

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani.

Sementara itu, besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020.

Pencairan THR ataupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan sendiri tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Haikal Hassan Diminta Bukti Soal Mimpi Temui Rasul, Azzam Mujahid: Selain Bawa HP, Bawa Powerbank

"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 29 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x