Pemerintah Larang Dana Bansos Digunakan untuk Membeli Rokok, Akan Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

- 29 Desember 2020, 18:17 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Hasbi NR/Literasi News

PR DEPOK – Pemerintah akan kembali menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) mulai 4 Januari 2021, melalui PT Pos Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020.

“PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari 2021. Kita berharap satu minggu ini bisa keluar di seluruh Indonesia. Tapi memang ada yang khusus, seperti di Papua yang mungkin mekanismenya agak sedikit berbeda,” ujar Mensos Risma, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Doakan Aa Gym Pulih dari Covid-19, Gus Sahal: Semoga Juga Sembuh dari Penyakit Hati Suka 'Nyinyir'

Mensos Risma menjelaskan, ada 3 program bansos yang akan segera disalurkan oleh Kementerian Sosial, yakni bansos sembako yang sudah diganti menjadi tunai Rp200.000, bantuan sosial tunai (BST) Rp300.000, serta bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Sesuai instruksi Presiden Jokowi, Mensos Risma mengimbau kepada penerima bantuan agar menggunakan dana bantuan secara tepat, tidak untuk membeli rokok.

Mensos Risma menegaskan, bahwa pihaknya akan memantau dana bantuan yang diterima masyarakat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bersama Gisel, Ini Sosok MYD yang Disebut Polisi Bernama Michael Yukinobu Defretes

Jika pihaknya menemukan penggunaan dana bantuan untuk dibelikan rokok, maka penerima bantuan tersebut terancam akan dikeluarkan dari kepesertaan penerima bantuan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x