Skema Dana Bantuan Sosial PKH 2021 Akan Diberikan dalam 4 Tahap, Simak Penjelasannya Berikut

- 30 Desember 2020, 19:36 WIB
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH)
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) /Pixabay/ekoanug

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, telah mengumumkan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: Depok akan Lakukan PJJ di 2021, Guru Dapat Datangi Rumah Siswa Demi Baca Juga: BST Rp300 Ribu Akan Disalurkan Awal Januari 2021, Segera Cek dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.idHindari Penyebaran Covid-19

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Polisi Sebut Gisel Akui Videonya Dibuat dalam Pengaruh Minuman Keras

Besaran dana bantuan PKH 2021, yakni sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x