Selain Gunakan NIK KTP Bisa Cek BST Rp300 Ribu dengan Nomor PBI JK atau KIS, Simak Caranya Berikut

- 3 Januari 2021, 13:40 WIB
Mensos Risma menargetkan bansos BPNT, PKH, dan BST dari Kemensos cair minggu ini.
Mensos Risma menargetkan bansos BPNT, PKH, dan BST dari Kemensos cair minggu ini. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, bahwa program bantuan sosial tunai (BST) 2021 akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.

Dia menjelaskan, dana bantuan program BST 2021 akan diberikan sebesar Rp300.000 yang disalurkan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Penerima program BST Rp300.000 ini, ditargetkan mencapai 10 juta penerima pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Sebut PKS Bisa Dibinasakan, Teddy Gusnaidi: Orang-orang Partai Ini Lucu, Seenaknya Salahkan Negara!

BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST Rp300.000 pada 2021, harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pengecekan apakah Anda berhak mendapat BST Rp300.000.

Baca Juga: Awal Tahun 2021 Harga Mobil Naik, hingga Ada yang Sentuh Rp30 Juta Kenaikannya

Selain menggunakan NIK KTP, pengecekan bias dilakukan dengan menggunakan nomor PBI JK atau KIS.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x