BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair pada Karyawan Golongan Ini

- 8 Januari 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /pixabay.com/Ekoanug

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kriteria karyawan yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Ketetapan Kemnaker tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa pihak yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Rocky Gerung Berterima Kasih pada Risma: Rakyat Jakarta Imunitasnya Naik Gembira karena Nonton Drama

Oleh karena itu, bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif.

Hal itu harus dilakukan agar uang bantuan langsung masuk ke rekening penerima.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data BPJS Ketenagakerjaan 2020, pihaknya menemukan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah.

Baca Juga: Diduga Diserang Hiu Putih, Seorang Wanita di Selandia Baru Ditemukan Tewas

Hal itu membuat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x