Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp750 Ribu dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

- 10 Januari 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi ibu hamil /Pexels/Marcos Flores
Ilustrasi ibu hamil /Pexels/Marcos Flores /

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada ibu hamil atau nifas, serta anak usia dini 0 sampai 6 tahun di tahun 2021.

Dana bantuan yang diberikan, yakni Rp250.000 per bulan untuk ibu hamis atau nifas. Serta Rp250.000 per bulan untuk anak usai dini 0-6 tahun.

Dana bantuan ini akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap. Dimana per tahapnya yakni 3 bulan sekali.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi Agar Bisa Lolos

Dengan begitu, dana bantuan kepada ibu hamil atau nifas akan diberikan sebesar Rp750.000 per tahapnya. Begitu pula dengan anak usia dini yang akan mendapat dana bantuan sebesar Rp750.00 per tahapnya.

Pihak Kemensos menyampaikan, tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 April 2021, tahap 3 Juli 2021, dan Oktober 2021.

Program bantuan sosial untuk ibu hamil atau nifas dan anak usai dini ini, masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Satu Kantong Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Diterima RS Polri Kramat Jati

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x