Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.
Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.
Baca Juga: Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 1.075 tahun Penjara, dari Pelecehan Seksual hingga Percobaan Spionase
File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.
Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.
Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.
Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Vaksin Sinovac, Vaksinasi Covid-19 Mulai 13 Januari 2020
Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***