PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggelontorkan dana untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sejak Senin, 4 Januari 2021.
Adapun bansos tersebut diperlukannya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan melakukan pengajuan permohonan dari masyarakat, perangkat daerah, Kementerian/lembaga.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Permensos 5 Tahun 2019, tentang pengelolaan DTKS.
Baca Juga: Ketua Perhimpunan Pilot Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Penyebab Jatuhnya Pesawat SJ 182
Di dalam peraturan itu disebutkan tata cara pemberian layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah dan Masyarakat.
Adapun mekanisme pengajuan permintaan data, layanan DTKS diberikan kepada:
- Kementerian/lembaga, dengan tata cara:
Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, PPPI: Masyarakat Diimbau untuk Tidak Berspekulasi
Baca Juga: Cek DTKS untuk Dapatkan Bansos 2021 dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id atau Aplikasi SIKS-Dataku