PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) hingga 2021.
BPUM merupakan program bantuan yang ditujukan untuk para pelaku usaha mikro, dengan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta guna digunakan sebagai bantuan modal usaha.
Dalam penyaluran dana BPUM 2021, Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Baca Juga: Terkuak! Mahfud MD Bocorkan Cara Rahasia Presiden dalam Memilih Pejabat Termasuk Calon Kapolri
Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BPUM hingga 31 Januari 2021.
Dengan begitu, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar dan berhak mendapat dana bantuan program BPUM, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan BPUM melalui bank BRI.
Supardi menjelaskan, pengecekan status penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta ini bisa dilakukan secara online melalui e-form BRI.
Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Pernah Olok-olok Gus Dur, Luqman Hakim: Kini HRS Panen Kasus Pelanggaran Hukum
"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.