2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
Baca Juga: Tangan Vaksinator Jokowi Gemetar, Rocky Gerung: Jangankan Rakyat, Profesor Saja Ragu Mau Suntik
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Klik Cari.
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Adapun cara mencairkan bansos Rp300 Ribu, sebagai berikut:
Baca Juga: Langgar Ucapannya Usai Vaksinasi, Raffi Ahmad Ditegur Istana: Sudah Diingatkan agar Taat Prokes
Penerima BST Rp300 ribu wajib membawa surat undangan dari Ketua RT ke kantor pos terdekat. Surat undangan itu berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.