PR DEPOK - Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat.
Adapun terbagi kedalam keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.
BST Rp300 ribu per KPM ini akan disalurkan melalui PT Pos selama empat bulan, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021.
Baca Juga: Usai Presiden Jokowi dan Raffi Divaksin Covid-19, Masyarakat Bisa Cek Jadwal Vaksinasi di Link Ini
Penerima bantuan yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Jika memiliki, pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Usai Ditegur Banyak Pihak karena Langgar Prokes, Raffi Ahmad Minta Maaf dan Akui Kesalahannya
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.