PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial tunai (BLT) untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas pada tahun 2021.
Kemensos memberikan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk warga lanjut usia, serta Rp2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas berat.
Uang bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2021, dengan per tahapnya yakni tiga bulan sekali.
Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Tidur Nyenyak Usai Divaksin, Rocky Gerung: Dia Cemas, Ada Penolakan dari Publik
Dengan begitu, uang bantuan yang diberikan pertahapnya, yakni Rp600.000 untuk warga lanjut usia, dan Rp600.000 untuk penyandang disabilitas.
Kemensos menjelaskan, pemberian uang bantuan tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.
Program BLT untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.
Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Tangan Vaksinator Jokowi Gemetar, Rocky Gerung: Jangankan Rakyat, Profesor Saja Ragu Mau Suntik