PR DEPOK - Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, karyawan yang telah terverifikasi berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahun kemarin yang kembali dicairkan tahun 2021 ini.
Jadi jangan dulu terkecoh, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BLT subdisi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum sempat tersalur 2020 lalu.
Meski disebut tahun 2021 program BLT subsidi gaji akan berlanjut, namun Kemnaker akan menyelesaikan dulu pencairan BLT BSU yang tahun lalu belum tersalurkan.
Baca Juga: Cara Perbaikan Data SNMPTN 2021 LTMPT, Masa Sanggah Kuota SNMPTN 2021 Diundur Hingga 7 Februari 2021
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah.
Hal tersebut melansir pernyataan resmi yang diunggah melalui Kemnaker.go.id.
Pada Sabtu 9 Januari 2021 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kendala yang terjadi terkait tabungan retur akan diperbaiki dan akan lakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Senior Farida Pasha Pemeran Nenek Lampir Meninggal Dunia Sabtu Malam
Artinya Kemnaker akan merealisasikan terlebih dahulu BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh yang belum mendapat bantuan di termin satu dan dua pada tahun 2021.