Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Senior Farida Pasha Pemeran Nenek Lampir Meninggal Dunia Sabtu Malam
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.
Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.
Baca Juga: Uang Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair? Hubungi Layanan Pengaduan Kartu Prakerja Berikut
Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.
Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.
Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.