Baca Juga: Sudah Setor Hampir Rp1 Miliar, Warga Kalsel Gagal Berangkat Umrah
Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.
Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.
File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
Baca Juga: Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dengan HRS, Refly Harun: Pelanggar Prokes Tidak Perlu Sampai Ditangkap
Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.
Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.
Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.
Baca Juga: Roti Cekikikan dan Salad Menari Bahagia, Makanan Bercampur Ganja yang Legal dari Thailand
Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.