PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diperpanjang pada tahun 2021 ini.
Proses usulan Kemenkop UKM untuk melanjutkan program ini telah disetujuin pemerintah pusat.
BPUM UMKM yang memberikan dana sebesar Rp2,4 juta ini akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 18 Januari 2021
Untuk menjadi penerima BPUM UMKM, calon penerima terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan memenuhu syarat tertentu.
Pada calon penerima yang telah melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran maka akan berhak mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Diketahui bahwa bantuan ini akan disalurkan melalui bank penyalur yakni BNI, BRI, dan BNI Syariah.
Baca Juga: Program Bansos Jangka Panjang hingga 2021, Begini Cara Daftar BPNT Rp200 Ribu
BPUM UMKM Rp2,4 juta digelontorkan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM agar tetap bertahan pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.