Syarat dan Cara Daftar untuk Dapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 18 Januari 2021, 10:35 WIB
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id /

PR DEPOK - Pemerintah berupaya untuk membuat roda perekonomian rakyatnya terus berputar di masa pandemi Covid-19 ini.

Melalui sejumlah kementerian, pemerintah pusat menggelontorkan dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi.

Salah satu yang diberi mandat oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pada masyarakat adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM).

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta BPUM Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek di eform.bri.co.id/bpum

Dengan nama program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kemenkop UMKM melalui program BLT UMKM menyalurkan bantuan untuk para pengusaha UKM.

Diketahui bahwa program ini diperpanjang oleh Kemenkop UKM hingga 2021.

Program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro ini atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, memberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Suap Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Dua Kepala Daerah

Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam penyaluran dana BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x