PR DEPOK - Salah satu kementerian yang fokus memberikan bantuan sosial (bansos) adalah Kementerian Sosial (Kemensos).
Program Bantuan Sosial Tunai (BST) telah berhasil menyalurkan sejumlah dana untuk para penerimanya di 2020 lalu.
Sebagai penyalur BST, Kemensos memiliki upaya yang amat besar agar penerima bansos tepat sasaran dan dapat menerima manfaat dari bansos yang diberikan.
Baca Juga: Gagal Terima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Penyebabnya
Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data pemberian bansos.
Agar Anda menjadi penerima BST Rp300 ribu, nama dan NIK KTP anda terlebih dahulu harus terdaftar di link dtks.kemensos.go.id.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Joe Biden, Penjualan Senjata Api Laku Keras di Amerika Serikat
Berikut ini cara pendaftaran DTKS sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman resmi Kemensos.