PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp1,2 per penerima manfaat hingga April 2021.
Kemensos menargetkan penerima bansos tunai 2021 mencapai 10 juta penerima bantuan.
Bansos tunai ini diberikan Kemensos untuk masyarakat yang mengalami krisis ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Antam Hingga UBS Naik Tipis, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Kamis, 21 Januari 2021
Masyarakat yang berhak menerima bansos tunai ini akan mendapatkan uang bantuan mencapai Rp1,2 juta selama 4 bulan, mulai dari Januari hingga April 2021. Dengan skema penyalurannya akan diberikan setiap bulan sebesar Rp300.000.
Namun, untuk mendapatkan bansos tunai ini, masyarakat harus terdaftar lebih dulu sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapat bansos tunai sebesar Rp1,2 juta, bisa segera mendaftar menjadi peserta KPM DTKS. Untuk cara mendaftarnya, simak penjelasan berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi DTKS.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis 21 Januari 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB
Syarat Daftar Peserta KPM DTKS