Presiden Resmi Lanjutkan BPUM BLT UMKM 2021 untuk 12 Juta Penerima, Berikut Cara Daftarnya

- 22 Januari 2021, 15:23 WIB
Penyaluran BPUM UMKM hingga akhir bulan Januari 2021.
Penyaluran BPUM UMKM hingga akhir bulan Januari 2021. /pembiayaan.depkop.go.id

PR DEPOK – Pemerintah resmi lanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM pada 2021 yang ditujukan untuk pada pelaku usaha mikro.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (kemenkop UKM) telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Universe, Platfom Baru Bagi Penggemar K-Pop akan Hadir Pada Akhir Januari 2021

Jumlah anggaran itu ditargetkan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

“Penyaluran BPUM akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan BPUM. Bagi yang sudah mendapatkan bantuan BPUM akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Dengan adanya keputusan resmi tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro bias segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk modal pengembangan usahanya.

Baca Juga: Singgung Listyo Sigit Soal Haikal Hassan, Refly: yang Dekat dengan Kekuasaan Tak Diproses

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x