Resmi Dilanjutkan Presiden pada 2021, Simak Cara Pencairan BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta

- 22 Januari 2021, 16:18 WIB
Setelah diumumkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dilanjutknya di tahun 2021, para pelakum UMKM bisa menyiapkan persyaratan mulai dari sekarang.
Setelah diumumkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dilanjutknya di tahun 2021, para pelakum UMKM bisa menyiapkan persyaratan mulai dari sekarang. /pikiran-rakyat.com/

PR DEPOK – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pemerintah resmi melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM pada 2021 yang ditujukan untuk pada pelaku usaha mikro.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Anies Kedapatan Hadir di Acara Habib Rizieq, Musni Umar: Hanya Silaturahmi, Stop Fitnah!

Jumlah anggaran itu ditargetkan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Dalam penyaluran dana bantuan tersebut, Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Direktur Mikro BRI, Supradi mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan BPUM BLT UMKM secara online melalui e-form BRI.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ijazah SMA Jokowi Tidak Sah dan Palsu, Simak Faktanya

Supardi mengimbau, agar masyarakat mengakses terlebih dahulu laman e-form BRI sebelum mendatangi kantor BRI untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x