Jika nama Anda terdaftar dalam penerima BPUM BLT UMKM, maka segera lakukan pencairan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta sebelum 31 Januari 2021. Cara pencairannya sebagai berikut.
Cara Pencairan BPUM BLT UMKM
1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BLT BPUM UMKM.
2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
Baca Juga: Singgung Listyo Sigit Soal Haikal Hassan, Refly: yang Dekat dengan Kekuasaan Tak Diproses
Pencairan BPUM BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.
3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.
Syarat Dokumen
1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).
Baca Juga: Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dihentikan, RS Polri Terima 325 Kantong Jenazah