PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM pada 2021.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menyalurkan uang bantuan BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bagi masing-masing pelaku usaha mikro.
Direktur Mikro BRI, Supradi mengatakan, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar diharap segera melakukan pengecekan dengan mengakses laman e-form BRI.
Pelaku usaha mikro bisa mengakses eform.bri.co.id/bpum dan melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP.
Jika sudah mendaftar dan berhak menjadi penerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa segera melakukan pencairan dengan cara sebagai berikut.
Cara Pencairan BPUM BLT UMKM