PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan fokus untuk mendongkrak usaha mikro dan koperasi pada tahun 2021.
Kemenkop UKM juga berencana untuk memberi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021 sebagai bantuan bagi pelaku usaha mikro guna menghadapi dalam pandemi Covid-19.
Untuk menjalankan program BPUM pada 2021, Kemenkop UKM mengusulkan anggaran hingga Rp28,80 triliun dengan target penerima BPUM sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
Sama seperti tahun sebelumnya, melalui program BPUM, pelaku usaha mikro akan mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, ada dua prioritas dalam penyaluran BPUM pada 2021, yakni pemerataan antar daerah, dan pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM sebelumnya.
“Nantinya, penyaluran BPUM akan memprioritaskan dari aspek pemerataan daerah, sehingga yang belum menerima BPUM akan mendapatkannya,” ujar Teten Masduki, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Selain Gisel, Ada 3 Nama Lain Disebut dalam Video 38 Menit Milik Nobu
Sedangkan, bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan BPUM akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.