PR DEPOK – Bagi Anda yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak perlu khawatir.
Anda dapat mengikuti cara berikut untuk bisa menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti diketahui, Kemensos akan memberikan bansos BST Rp300 ribu kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai daerah di Indonesia.
Bansos BST Rp300 ribu ini merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk meringankan biaya hidup masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19.
Salah satu golongan atau kategori yang berhak menerima bantuan adalah para pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam menyalurkan bantuan ini, pemerintah senantiasa mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Nilai Jokowi Ingin secara Aktif Dikritik Masyarakat, Fahri Hamzah: Tak Selalu Jadi Maksud Baik
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.