PR DEPOK - Untuk bisa dapatkan bansos 2021 berupa BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM yang data penerimanya bisa dilihat di link eform.bri.co.id/bpum, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Perlu diketahui bahwa Kemenko UKM dalam menyalurkan bansos 2021 salah satunya BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta memiliki syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum nama penerimanya terdaftar pada Eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.
Agar menjadi penerima bansos 2021 dari Kemenkop UKM yakni BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta, Anda harus sejumlah langkah sebelum nama Anda tercantum sebagai penerima pada link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 15 Februari 2021: Virgo, Akan Ada Cinta Baru Bagi Anda yang Baru Putus
Saat Anda login di link eform.bri.co.id/bpum yang merupakan laman resmi dari Eform BRI, NIK KTP harus terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Para penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta terlebih dahulu sudah terdaftar sebagai penerima, sehingga ketika login di eform.beri.co.id/bpum, namanya tertera sebagai penerima bansos tersebut.
Keputusan melanjutkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) selaku pengelola BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta, sebelumnya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.