Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH. Di antaranya, seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.
Sedangkan Graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera. Sehingga KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH.
Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima bantuan modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.
Dalam penyalurannya, uang bantuan bantuan modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.
Untuk mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta, tentunya masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Syarat Daftar PKH
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.