PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Pihak BRI menyampaikan, bahwa batas penyaluran dana bantuan BPUM hingga 18 Februari 2021.
Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar, bisa segera melakukan cek penerima BPUM 2021 sebelum batas penyaluran dana berakhir.
Kemenkop UKM menargetkan kuota penerima BPUM 2021 mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, penyaluran BPUM 2021 akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima BPUM sebelumnya.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin melakukan cek penerima BPUM 2021, bisa melakukannya secara online melalui E-form BRI.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek BPUM 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Departemen Koperasi (Depkop).