Jangan Sampai Jadi Korban! Ini 5 Ciri Layanan Pinjaman Online Legal dan Tepercaya

- 26 Februari 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi financial technology.
Ilustrasi financial technology. /Pixabay/ Dawnfu.

PR DEPOK - Fintech atau teknologi finansial dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menjadi salah satu topik menarik untuk dibahas.

Financial Technology atau biasa disingkat dengan fintech adalah lembaga keuangan berbasis digital atau online dan tengah digandrungi oleh masyarakat.

Popularitas dari fintech didapat dari keunggulan beragam produk keungan yang ditawarkannya. Sebagai contoh, layanan pinjaman online terpercaya yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang tak memiliki akses produk pinjaman konvensional untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang sedang menerpa.

Baca Juga: Anies Raih Penghargaan Lagi, Geisz ke Pengkritik Gubernur DKI: Gak Usah Lihat, Mending Diam di Gorong-gorong

Berbeda dengan pinjaman lainnya, pinjaman online atau pinjol memiliki syarat pengajuan yang mudah dan simpel. Cukup dengan melampirkan dokumen pribadi, seperti KTP, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji, Anda dapat menjadi pengguna pinjaman online ini.

Bahkan, dana pinjaman yang diajukan dapat dicairkan oleh fintech dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan inilah yang membuat fintech begitu cepat meraih popularitas di mata masyarakat dan banyak dijadikan sebagai solusi keuangan.

Meski begitu, pandangan terhadap produk keuangan berbasis digital ini sedikit tercoreng karena banyaknya kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal.

Tak hanya menjebak para nasabahnya dengan bunga dan cicilan yang mencekik, layanan pinjol abal-abal ini juga berisiko membocorkan data pribadi Anda untuk hal-hal negatif.

Baca Juga: Moeldoko Tegas Tak Mau Ditekan Terkait Kudeta Demokrat, Andi Arief: Anda Terus Bergerak dan Bersekongkol

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x