Pendaftaran UMKM Online Gratis Melalui oss.go.id, Syarat Utama Dapat Bantuan BLT UMKM 2021

- 1 Maret 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi: Daftrakan UMKM secara Online ke oss.go.id.
Ilustrasi: Daftrakan UMKM secara Online ke oss.go.id. /pixabay/ StartupStockPhotos

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos 2021 BST, BSP/BPNT, PKH, dan KIP Kuliah

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x