PR DEPOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah database yang berisikan data kesejahteraan sosial dengan berbagai kriteria pada setiap Individu dan Rumah Tangga.
Sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dalam Laman Kementerian Sosial, dijelaskan bahwa DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan Sosial (Bansos) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS mencakup 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.
Dasar hukum dari DTKS adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Juga Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berikut mekanisme pendaftarannya.
1. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, silahkan mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK. Tunggu hasil musyawarah
Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia, Wamenkes: Ini Sama dengan Proses Perang Dunia 3
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: pusdatin.kemensos.go.id