PR DEPOK – Pencairan bantuan sosial tunai (BST) DKI Jakarta tahap Februari 2021 baru dapat dilakukan pada Maret 2021.
Hal ini disebabkan adanya perubahan data setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data penerima BST DKI.
Pemutakhiran data penerima BST DKI tersebut, dilakukan Pemprov untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga: Wirausahawan dari Program Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Untuk Naik Kelas
Selain itu, pemutakhiran data penerima dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST DKI.
Diantaranya, seperti adanya penerima BST DKI yang meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.
“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” tutur Premi Lasari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PPID DKI.