Cara Daftar BPUM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta Disalurkan Maret 2021

- 7 Maret 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM bansos BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM bansos BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) ditargetkan akan kembali disalurkan pada Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara daring di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, pemerintah memasukan BPUM dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 atau periode Januari hingga Maret 2021.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha Kecil? Segera Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sri Mulyani menyebutkan, anggaran PEN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, naik 21 persen dari realisasi PEN tahun lalu Rp579,78 triliun dan akan dilakukan percepatan pelaksanaan program serta pemberian insentif, termasuk BPUM.

Sebelumnya, Kemenkop UKM menargetkan kuota penerima BPUM 2021 mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan, penyaluran BPUM 2021 akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima BPUM sebelumnya.

Dengan begitu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM, maka berpeluang besar untuk mendapatkannya pada 2021 ini.

Baca Juga: Warga Penerima BST DKI Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Tahap Penyaluran Maret 2021, Berikut Ketentuannya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x