PR DEPOK – Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan disalurkan pada Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, skema penyaluran BST 2021 diberikan secara bertahap setiap bulannya mulai Januari hingga April mendatang dengan total senilai Rp1,2 Juta.
BST 2021 diberikan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan agar KPM yang terdampak dapat bangkit dari krisis ekonomi.
Untuk menerima BST tersebut, pastikan Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS digunakan untuk mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan BST namun belum terdaftar sebagai KPM, berikut skema pengajuannya sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari situs Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Baca Juga: AHY Berencana Datangi Kemenkum HAM Hari Ini, Ferry Koto: Cari Perkara, Malah Bikin Kisruh ke Negara