Ingin Daftarkan Diri sebagai Penerima BST? Ketahui Skema Pengajuan Berikut

- 8 Maret 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi - Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah warga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial di Medan, Sumatera Utara, Jumat 13 November 2020./
Ilustrasi - Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah warga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial di Medan, Sumatera Utara, Jumat 13 November 2020./ /ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

PR DEPOK – Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan disalurkan pada Maret 2021.

Sebagaimana diketahui, skema penyaluran BST 2021 diberikan secara bertahap setiap bulannya mulai Januari hingga April mendatang dengan total senilai Rp1,2 Juta.

BST 2021 diberikan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Bela Moeldoko, Syahrial Nasution: Gak Aneh, Dulu Akbar Tanjung dan SBY Juga Dijilat dan Dipuji

Bantuan ini diberikan agar KPM yang terdampak dapat bangkit dari krisis ekonomi.

Untuk menerima BST tersebut, pastikan Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS digunakan untuk mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan BST namun belum terdaftar sebagai KPM, berikut skema pengajuannya sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari situs Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

Baca Juga: AHY Berencana Datangi Kemenkum HAM Hari Ini, Ferry Koto: Cari Perkara, Malah Bikin Kisruh ke Negara

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x