Syarat Dapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp6 Juta

- 10 Maret 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay.

PR DEPOK – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) pada tahun 2021 ini.

BLT PKH senilai Rp6 Juta ini diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) pada kalangan ibu hamil dan balita.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemensos, setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan BLT PKH sebesar Rp900 ribu hingga Rp6 juta per tahun.

Baca Juga: Akan Dipolisikan Kubu Moeldoko, Andi Mallarangeng: Karena Tak Bisa Lagi Berkilah, Abal-abalnya Sudah Kelihatan

Program bantuan sosial (bansos) PKH tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Di tahun 2021 ini, BLT PKH Rp6 juta ini juga menargetkan ibu hamil dan balita.

BLT PKH Rp6 juta disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun.

Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pada 2021.

Baca Juga: Marzuki Alie Minta Tak Salahkan Moeldoko Soal KLB: Beliau Mau Kerja Sama Balikan Marwah PD dari Partai Dinasti

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x