PR DEPOK – Dinas sosial (dinsos) DKI Jakarta kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) kepada pemilik Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode pencairan triwulan I 2021 (Januari hingga Maret).
Pencairan dana bansos KPDJ akan disalurkan oleh Dinsos DKI Jakarta melalui Bank DKI mulai 26 Maret 2021.
Untuk diketahui, besaran dana bansos KPDJ yakni Rp300.000 per bulan atau total sebesar Rp900.000 pada periode triwulan I 2021.
Baca Juga: 4 Calon Mahasiswa Termuda yang Lolos Jalur SNMPTN 2021 Unair, Masih Berusia di Bawah 16 Tahun
KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka, yang diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.
Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, yakni sebagai berikut.
Syarat Pendaftaran KPDJ
1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.