Bansos Tunai PKH ini ditargetkan untuk diterima oleh 10 juta KPM dengan total anggaran Rp28,71 triliun.
Sementara itu, berbeda dengan BST dan BPNT, Bansos 2021 PKH ini tidak memiliki jumlah tetap dan sama untuk setiap penerimanya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Merek Usaha Secara Gratis di KemenkopUKM, Simak Langkahnya Berikut Ini
Akan tetapi, jumlah bansos ini akan disesuaikan dengan kondisi setiap KPM sebagai penerima bantuan.
Sama seperti Bansos 2021 BPNT, PKH juga disalurkan melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Untuk diketahui, para penerima Bansos 2021 ini bisa mengecek status mereka melalui situs dtks.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah tata cara untuk melakukan pengecekan status penerima yang terdaftar untuk Bansos 2021.
1. Kunjungi dtks.kemensos.go.id
2. Klik 'cek bansos' di pojok kiri atas