PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 17.496.185 keluarga penerima manfaat (KPM) periode April 2021 yang akan cair pada akhir Maret 2021.
“Total akumulasi penyaluran akan mencapai 17.496.185 KPM, termasuk pembayaran April yang dipercepat,” ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama di Jakarta, Sabtu 27 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut Asep, dalam penyaluran bansos periode ketiga itu, pemerintah sepanjang bulan Maret telah melakukan perbaikan dan pemadanan data, sehingga tercatat sebanyak 11.746.119 data dari 509 kabupaten/kota yang akan segera rampung datanya.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Akan Dibuka pada 9 April 2021, Berikut Penjelasan dari Kepala BKN
“Jadi kami masih menunggu perbaikan data yang bisa dituntaskan paling lambat pada Sabtu malam pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kemensos selama Maret 2021, telah menyalurkan BPNT dalam beberapa tahap antara lain pada 22 Maret sebanyak 4.502.451 KPM, 25 Maret sebanyak 5.993.743 KPM dengan akumulasi 10.496.185 KPM.
Penyaluran bansos 2021 tahap selanjutnya diharapkan bisa dilakukan pada 29 Maret sebanyak 4 juta KPM dan 30 Maret sebanyak 3 juta KPM.
Baca Juga: Dukung Pemerintah Larang Aktivitas Mudik Lebaran 2021, Wakil Ketua MUI: untuk Kebaikan Kita Semua
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa percepatan penyaluran bansos 2021 BPNT, PKH, dan BST periode April 2021 yang akan cair pada akhir Maret 2021 dimungkinkan atas adanya bantuan dan dukungan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kemensos berkomitmen untuk terus melanjutkan penyaluran bansos termasuk periode April 2021 yang cair akhir Maret 2021 untuk mengurangi beban ekonomi kelompok masyarakat rentan.
Bansos 2021 BPNT, PKH, dan BST diberikan kepada KPM dengan NIK yang sudah padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.