Cara Daftar DTKS Agar Terdaftar Menjadi Penerima Bansos Kemensos di dtks.kemensos.go.id

- 31 Maret 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi DTKS Kemensos.
Ilustrasi DTKS Kemensos. /Dok. Setkab.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) pada 2021.

Tiga jenis bansos tersebut yakni bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).

Ketiga jenis bansos dari Kemensos tersebut memiliki jumlah bantuan dan skema penyaluran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Azis Syamsuddin Dorong Kemenhub Beri Insentif bagi Perusahaan Jasa Transportasi

Untuk BST, bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan tersebut disalurkan dalam 4 tahap penyaluran, mulai Januari hingga April 2021, dengan pertahapnya sebesar Rp300.000.

Untuk BPNT, bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta bagi setiap KPM. Bantuan tersebut disalurkan bertahap setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021, dengan besaran Rp200.000 per tahap.

Baca Juga: Bukan Radikalisme dan PKI, Rocky Gerung: yang Berbahaya Sekarang adalah Kedunguan Para Intelektual

Untuk PKH, Kemensos akan menyalurkannya kepada masing-masing KPM dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi anggota keluarga KPM, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x