PR DEPOK - Masyarakat Jalan Tol Indonesia (MJTI) menilai penerapan biaya administrasi transaksi (merchant discount rate/MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik sebesar 0,5 persen di jalan tol tidak berdasar dan kontraproduktif dengan pembangunan.
Penilaian itu disampaikan oleh Ketua MJTI, Untung Kurniadi pada Rabu, 31 Maret 2021. Untung juga menyebut bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi dan direvisi.
“Ini kebijakan yang tidak berdasar dan kontraproduktif dengan pembangunan. Harus segera dievaluasi untuk direvisi,” kata Untung Kurniadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.
Lebih lanjut, menurut Untung, penerapan tarif MDR akan berdampak pada masuknya biaya tersebut ke dalam dalam investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang pada akhirnya akan dibebankan kepada masyarakat.
Dia berharap, Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) No. 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik berbasis cip (chip based) untuk reguler sebesar 0,5 persen dapat direvisi.
“Kebijakan ini tidak pro pembangunan dan tidak mendukung kebijakan Pemerintah dalam menerapkan sistem tol nirsentuh di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Keputusan Deputi Gubernur BI No. 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga MDR ditandatangani oleh Deputi Gubernur BI Sugeng tanggal 19 Februari 2021. Ketentuan ini diberlakukan sejak 1 Maret 2021.