3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:
Agar bisa mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
3. Kementerian/Lembaga;