PR DEPOK – Dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyalurkan bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2021.
Melalui KAJ, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama satu tahun.
Bansos KAJ diperuntukkan bagi anak dari keluarga pra sejahtera berusia 0-6 tahun.
Baca Juga: Bantah Kabar Akan Terjadi Tsunami di NTT, BMKG Beri Penjelasan Berikut
KAJ diberikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, seperti pemenuhan nustrisi susu anak, makanan bergizi, dan kebutuhan lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak.
Untuk mendapatkan bansos KAJ, warga DKI Jakarta harus membuat Kartu Identitas Anak (KIA) terlebih dahulu.
Adapun syarat mendaftar KIA Dinsos DKI Jakarta yakni sebagai berikut.
1. Bagi anak berusia di bawah dari 5 tahun atau balita dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan: