- Fotokopi kutipan akta kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
2. Untuk penerbitan KIA karena hilang atau rusak, dapat membuat baru dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Surat keterangan kehilangan dari lepolisian, bagi KIA yang hilang.
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak
- KK
- Dokumen perjalanan RI